Dukcapil, Tunggu Batas Desa
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Polemik perbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Marga Jaya menemui titik terang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Juhirjo menerangkan bahwa wilayah Desa Marga Jaya sebelumnya termasuk wilayah Desa Lubuk Banyau. Pada Tahun 1997 dengan adanya pemekaran wilayah, sehingga dibentuk Desa Marga Jaya dan pada tahun 2005 didefinitifkan.
Hal ini disampaikannya Kepala Disdukcapil Bengkulu Utara Juhirjo SH kepada awak media, kemarin(20/2). \"Dulunya Marga Jaya ini masuk ke Desa Lubuk Banyau, namun pada tahun 1997 ada pemekaran dan di tahun 2005 didefinitifkan menjadi Desa Marga Jaya,\" kata Juhirjo. Ia menambahkan, bahwa dengan barunya diresmikan pada tahun 2005 didifinitif menjadi desa, sehingga masih banyak warga yang terdaftar di Desa Lubuk Banyau, sedangkan posisi sekarang menjadi Desa Marga Jaya.
\"Memang kalau dilihat dari peta, 48 kepala keluaraga (KK) yang terdaftar di Desa Lubuk Banyau tersebut masuk di wilayah Desa Marga Jaya,\" ujarnya.
Lebih lanjut, Juhirjo meenyampaikan, sebenarnya masyarakat yang bestatus warga Desa Lubuk Banyau, yang merupakan warga Desa Marga Jaya yang ingin pindah status menjadi warga Desa Arma Jaya seherusnya diperbolehkan. \"Sehrusnya ini tidak dipermasalahkan, namun ini merupakan bukan ranahnya Disdukcapil tetapi ini ranahnya Pemerintah Desa Bengkulu Utara. Akan tetapi apabila tapal batas ini selesai, maka untuk bagi 48 KK yang ingin berpindah status ini akan kita ganti langsung,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: